
Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Pemerintan No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, pemerintah mewajibkan bagi pengguna energi diatas 4000 TOE (Ton Oil Equivalent) untuk menerapkan Manajemen Energi. Menajemen energi yang dimaksudkan adalah melakukan pengelolaan energi secara efisien, dimulai dari perencanaan, penerapan sampai dengan pelaporan meliputi:
- Menunjuk manajer energi
- Melakukan audit energi
- Menerapkan rekomendasi hasil audit energi
- Melaporkan penerapan manajemen energi secara periodik kepada pemerintah
Auditor Energi adalah sebuah proses yang dilakukan untuk memotret kondisi pengguna energi suatu perusahaan dalam ranggka mengidentifikasi peluang-peluang penghematan energi yang dapat dilakukan. Audit energi merupakan bagian terinterasi dengan manajemen energi dengan kata lain, audit energi merupakan salah satu langkah penting dari perusahaan dalam rangka melakukan pengelolaan penggunaan energi secara lebih efisien dan optimal. Oleh karena itu audit energi menjadi salh satu syarat wajib dan penerapan Sistem Manajemen Energi yang baik dan juga dalam kegiatan PROPER perusahaan.
Tujuan Pelatihan
- Peserta memahami peraturan K3, standar dan prinsip audit energi
- Peserta memahami dan mampu melakukan persiapan proses audit energi
- Peserta memahami dan mampu melakukan audit energi sesuai dengan metode yang baku
- Peserta memahami dan mampu melakukan analis data suvei lapangan
- Peserta memahami dan mampu menyusun laporan audi energi perusahaan
Materi Pelatihan
- Merencanakan audit energi (M.74AEN00.001.2)
- Melaksanakan rapat pembukuan (M.74AEN00.002.2)
- Mengumpulkan data pada bangunan gedung (M.74AEN00.003.2)
- Mengumpulkan data termal dan mekanikal (M.74AEN00.004.2)
- Mengumpulkan data sistem kelistrikan (M.74AEN00.005.2)
- Merencanakan pengukuran parameter energi pada bangunan gedung (M.74AEN00.006.2)
- Merencanakan pengukuran energi termal dan mekanikal (M.74AEN00.007.2)
- Merencanakan pengukuran sistem kelistrikan (M.74AEN00.008.2)
- Melakukan survei lapangan pada bangunan gedung (M.74AEN00.009.2)
- Melakukan survei lapangan pada sistem termal dan mekanikal (M.74AEN00.010.2)
- Melakukan survei lapangan pada sistem kelistrikan (M.74AEN00.011.2)
- Melakukan analisis data survei lapangan pada bangunan gadung (M.74AEN00.012.2)
- Melakukan analisis termal dan mekanikal (M.74AEN00.013.2)
- Melakukan analiss sistem kelistrikan (M.74AEN00.014.2)
- Melaporkan hasil audit energi (M.74AEN00.0015.2)
Persyaratan Peserta
- KTP/Paspor
- Pas Photo ukuran 3×4
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Surat rekomendasi dari Pimpinan / Atasan langsung
- Memiliki pendidikan akhir formal minimal Diploma III Teknik.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun.
- Telah mengikuti pelatihan Manajemen energi dengan unit-unit kompetensi seperti tercantum dalam butir 5 (dengan melampirkan sertifikat pelatihan)
Durasi Pelatihan
Training total 3 hari
Metode training dengan pemaparan materi, tanya jawab diskusi, praktik dan test.
Ikuti training Manajer Energi ditempat kami, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten dan berlisensi. Silahkan Cek Jadwal Pelatihan 2024 untuk memilih jadwal yang sesuai dengan kebutuhan Anda, atau segera Hubungi Kami.
Askha Consulting
Taking You to The Next Level