
Latar Belakang
Setiap ahli maupun teknisi listrik harus memenuhi syarat kelayakan, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi teknisi listrik. Terdapat peraturan yang berasal dari Dirjen Bina Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja dengan No. Kep Inspeksi 311/BW/2002. Peraturan ini membahas tentang sertifikasi kompetensi K3 teknisi listrik, pekerja di bidang perencanaan dan perbaikan medan listrik. Teknisi listrik berpengalaman lebih dari 2 tahun pada kompetensi listrik dan memiliki lisensi resmi.
Dasar hukum undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengenai Accident Prevention. Terdiri dari beberapa pasal di antaranya:
- Pasal 2 ayat 1 huruf q (ruang lingkup): Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagikan, disalurkan dan digunakan.
- Pasal 3 ayat 1 huruf q (objektif): Peraturan perundang-undangan tersebut telah ditetapkan sebagai syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya.
- Pasal 5 ayat 1: Pegawai, pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan untuk menjalankan pengawasan secara langsung terhadap ditaati undang-undang dan membantu dalam pelaksanaannya.
Tujuan Pelatihan
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam melaksanakan norma K3 listrik di tempat kerja.
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik di tempat kerja dan
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja
Materi Pelatihan
- Peraturan Perundangan
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
- Dasar – dasar Teknik Instalasi Listrik
- Identifikasi Bahaya Listrik
- Sistem Pengamanan
- Persyaratan Instalasi Listrik Ruang Khusus
- Sistem Proteksi Bahaya Petir
- Klasifikasi Pembebanan
- Pengukuran Listrik (teorik & praktek)
- Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
- Evaluasi
Persyaratan Peserta
- Salinan / Fotocopy Identitas (KTP/SIM/PASSPORT)
- Salinan / Foto Copy Ijazah Terakhir
- Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (latar belakang merah)
- Surat Keterangan Kerja
- Biodata Peserta/CV
- Informasi golongan darah
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter
Durasi Pelatihan
- Blended training total 7 hari
- Materi, diskusi, praktik dan ujian
Ikuti training Teknisi K3 Listrik ditempat kami, untuk memenuhi kebutuhan Petugas K3 Listrik yang kompeten dan berlisensi. Silahkan Cek Jadwal Pelatihan 2024 untuk memilih jadwal yang sesuai dengan kebutuhan Anda, atau segera Hubungi Kami.
Askha Consulting
Taking You to The Next Level