NAK Bahan Kimia Berbahaya
Created At : 22 May 2025 |

Pentingnya Mengetahui NAK Bahan Kimia Berbahaya dan Menentukan Kategori Potensi Bahaya di Perusahaan

Penggunaan bahan kimia dalam proses produksi merupakan hal umum di berbagai sektor industri. Namun, tahukah Anda bahwa setiap bahan kimia memiliki batas aman tersendiri yang dikenal dengan NAK (Nilai Ambang Kuantitas) Bahan Kimia Berbahaya? Mengetahui dan memahami NAK sangat penting sebagai bagian dari strategi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), terutama dalam upaya menentukan kategori potensi bahaya di perusahaan.

Apa Itu NAK Bahan Kimia Berbahaya?

NAK adalah batas jumlah maksimum bahan kimia berbahaya yang diperbolehkan disimpan atau digunakan di suatu fasilitas industri sebelum dikategorikan sebagai memiliki potensi bahaya besar. Acuan regulasi mengenai NAK ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pasal 15 PP No. 74 Tahun 2001 menyebutkan bahwa perusahaan wajib melakukan penilaian potensi bahaya berdasarkan jenis dan jumlah bahan kimia yang digunakan.

Berdasarkan hal tersebut, perusahaan diklasifikasikan menjadi tiga kategori:

  1. Kategori Potensi Bahaya Rendah
  2. Kategori Potensi Bahaya Menengah
  3. Kategori Potensi Bahaya Tinggi

Penentuan kategori ini sangat bergantung pada apakah jumlah bahan kimia melebihi nilai ambang kuantitas (NAK) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Berbahaya di Tempat Kerja

No Kriteria NAK
1 Bahan Beracun
Ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia, fisika dan toksik
10 ton
2 Bahan Sangat Beracun
Ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia, fisika dan toksik
5 ton
3 Cairan Mudah Terbakar
Ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika
200 ton
4 Cairan Sangat Mudah Terbakar
Ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika
100 ton
5 Gas Mudah Terbakar
Ditetapkan dengan memperhatikan sifat kimia dan fisika
50 ton
6 Bahan Mudah Meledak
Apabila reaksi kimia bahan tersebut menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan di sekelilingnya
10 ton
7 Bahan Reaktif
Bereaksi dengan air, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar, atau bereaksi dengan asam, mengeluarkan panas dan gas yang mudah terbakar atau beracun atau korosif
50 ton
8 Bahan Oksidator
Apabila reaksi kimia atau penguraiannya menghasilkan oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran
10 ton

Pemenuhan K3: Petugas Kimia dan Ahli K3 Kimia

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 187/MEN/1999, perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya wajib memiliki Petugas K3 Kimia atau Ahli K3 Kimia yang telah tersertifikasi oleh Kemnaker. Pasal 3 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli ini wajib untuk memastikan penerapan sistem manajemen K3 kimia secara efektif.

Mengapa Kepatuhan Terhadap Regulasi Ini Penting?

Kepatuhan terhadap regulasi K3 bahan kimia bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan usaha. Kecelakaan akibat bahan kimia berbahaya bisa berdampak fatal, baik bagi pekerja, aset perusahaan, maupun reputasi bisnis secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan, mengetahui dan menghitung NAK bahan kimia berbahaya, menentukan kategori potensi bahaya, dan menyiapkan tenaga ahli yang tersertifikasi.

Ikuti pelatihan K3 Kimia bersama Askha Consulting dan pastikan perusahaan Anda patuh regulasi serta siap menghadapi audit K3 dengan percaya diri. Daftar Sekarang!

Askha Consulting 

Chat Admin  WhatsApp