Auditor SMK3

KEMNAKER
21 Sep 2026 S/D 25 Sep 2026
Tempat Pelatihan
Class Room

Pelatihan Auditor SMK3 Sertifikasi Kemnaker RI merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam melakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan. Seiring berkembangnya dunia industri, tingkat risiko kecelakaan kerja dan potensi bahaya di tempat kerja juga semakin meningkat, sehingga diperlukan penerapan sistem manajemen K3 yang efektif, terstruktur, dan berkelanjutan untuk melindungi tenaga kerja serta menjaga produktivitas perusahaan.

SMK3 merupakan sistem manajemen yang mengintegrasikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam seluruh proses bisnis perusahaan. Penerapan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan, khususnya yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau memiliki tingkat risiko tinggi, untuk menerapkan sistem manajemen K3 secara konsisten. Untuk memastikan implementasi tersebut berjalan sesuai standar, diperlukan auditor SMK3 yang kompeten dan tersertifikasi.

Melalui Pelatihan Auditor SMK3 Sertifikasi Kemnaker RI, peserta akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan audit, evaluasi, dan penilaian implementasi SMK3 di perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan ini bertujuan untuk menghasilkan auditor profesional yang mampu memastikan penerapan K3 berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

TUJUAN PELATIHAN

  • Peserta mampu memenuhi kriteria PP No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
  • Peserta mampu menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan profesional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
  • Peserta mengerti dan memahami prinsip-prinsip, elemen-elemen dan kriteria SMK3
  • Peserta dapat merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
  • Peserta dapat mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukti audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti
  • Peserta mampu mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3

SYARAT PESERTA
Memiliki pendidikan akhir minimal Diploma III dan memiliki pengalaman kerja dibidang industri minimal selama 2 (dua) tahun

DOKUMEN PERSYARATAN

  • Memiliki Sertifikat, SKP & Lisensi Kemnaker RI : Ahli K3 Umum yang Masih Berlaku;
  • Scan Ijazah Asli dengan Minimal Pendidikan D3/S1/Sederajat;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Scan Pas Foto dengan Background Merah;
  • Surat Keterangan Kerja (Bagi utusan dari Perusahaan);
  • CV Terbaru Peserta;
  • Surat Pernyataan Blended Training (Format disediakan).

Peserta pelatihan SMK3 adalah :
1. Pengusaha
2. Pimpinan Pabrik
3. Pengawas unit kerja
4. Para Pengawas Produksi
5. Para Pengawas K3
6. Anggota P2K3
7. Pelaksana K3

Seluruh calon peserta harus memiliki sertifikat Ahli K3 umum dan jika dinyatakan lulus dalam pelatihan ini, peserta berhak melaksanakan audit internal di perusahaan masing – masing.

MATERI
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 tahun 2012 :
1. Kebijakan
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
6. Penilaian SMK3 (audit internal SMK3)
7. Pengawasan K3
8. Simulasi dan ujian

Askha Consulting

Taking You to The Next Level

Chat Admin\ WhatsApp