Fire D

KEMNAKER
16 Nov 2026 S/D 18 Nov 2026
Tempat Pelatihan
Solo | Semarang | Surabaya | Jakarta

Kebakaran dapat berkembang menjadi kondisi darurat dalam waktu singkat, terutama di lingkungan industri, perkantoran, gudang, maupun fasilitas produksi yang memiliki berbagai sumber potensi bahaya. Pada fase awal kejadian, tindakan yang cepat dan tepat menjadi faktor penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan korban maupun kerugian operasional. Karena itu, perusahaan perlu memiliki personel yang memahami prosedur dasar penanggulangan kebakaran dan mampu memberikan respons awal sebelum bantuan atau tim khusus tiba. Kebutuhan tersebut sejalan dengan ketentuan Kepmenaker RI No. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, yang mengatur pembentukan dan kompetensi personel penanggulangan kebakaran sesuai tingkat risiko serta kondisi tempat kerja. Unit penanggulangan kebakaran terdiri dari :

  • Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
  • Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
  • Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
  • Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A)

Pelatihan Petugas Peran Kebakaran (FIRE D) ditujukan untuk membekali peserta dengan kemampuan dasar dalam melakukan tindakan awal saat terjadi kebakaran, mengenali potensi bahaya, menggunakan peralatan pemadam seperti APAR secara benar, serta membantu proses evakuasi dan pengamanan area. Program ini sangat relevan bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kesiapsiagaan pekerja sekaligus memenuhi persyaratan kompetensi personel penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Melalui metode pembelajaran yang praktis, aplikatif, dan didukung simulasi lapangan, Askha Consulting membantu peserta memahami prosedur penanganan kebakaran secara lebih nyata sehingga mampu bertindak cepat, aman, dan terkoordinasi ketika menghadapi keadaan darurat.

TUJUAN PELATIHAN

  • Mampu mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya factor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
  • Memadamkan kebakaran pada tahap awal
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  • Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait
  • Mengamankan lokasi kebakaran

SYARAT PESERTA
Pendidikan minimal SLTP, sehat jasmanai dan rohani dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun pada kegiatan industri.

DOKUMEN PERSYARATAN

  • Scan Ijazah terakhir (minimum pendidikan SLTP)
  • Pas photo dengan background warna Merah
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Scan KTP
  • Surat pernyataan akan mengikuti pelatihan blended secara penuh
  • Informasi golongan darah
  • Memakai Safety Shoes ketika praktek berlangsung
  • CV Peserta

MATERI PELATIHAN

  • Peraturan Perundang-undangan K3 :
  • Kebijakan K3
  • Undang-undang No.1 Th. 1970
  • Sistem Manajemen K3
  • Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran
  • Manajemen Penanggulangan Kebakaran
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Prinsip – prinsip pencegahan
  • Teknik pemadaman kebakaran
  • Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran
  • Sistem proteksi aktif
  • Sistem proteksi pasif
  • Prosedur darurat bahaya kebakaran
  • Praktek - Pemadaman dengan APAR / Hydrant
  • Evaluasi temank3

Askha Consulting

Taking You to The Next Level

Chat AdminWhatsApp