Pelatihan PPPA (Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air) – Sertifikasi BNSP
Created At : 05 Jul 2024 |

Latar Belakang

Pengendalian pencemaran air merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air untuk memulihkan kualitas air supaya kualitas air sesuai dengan baku mutu air. Keberhasilan upaya pencegahan pencemaran air dari sektor industri ditentukan oleh penanggung jawab pengendalian pencemaran air (PPA).  Oleh karena itu sebagai PPPA harus memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas mengendalikan pencemaran air. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bahwa Petugas PPPA dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi.

Skema Kompetensi

Kode Kompetensi Judul Kompetensi
E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah dan/atau Kegiatan
E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
E.370000.009.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.010.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.011.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
E.370000.012.0 Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

 

Tujuan Pelatihan

  • Mampu memahami peraturan perundangan lingkungan pengolahan air
  • Mampu mengidentifikasi potensi dan menilai tingkat pencemaran air limbah 
  • Mampu Menyusun perencanaan dan melakukan kegiatan pengendalian pencemaran air 
  • Mampu melakukan tindakan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan Air limbah

Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta untuk mengikuti ujian sertifikasi PPPA sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 :

  1. Minimun Strata-Satu (S-1) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidangnya dan memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait 
  2. Minimum Strata-Satu (S-1) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidangnya dan memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  3. Minimum Diploma-Tiga (D-3) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidangnya dan memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  4. Minimum Diploma Tiga (D-3) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya dan memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidangnya dan memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

Persyaratan Administrasi

  • Salinan / Fotocopy ijazah terakhir 
  • Salinan / Fotocopy Identitas (KTP/SIM/PASSPORT)
  • Daftar Riwayat hidup (CV)
  • Surat pengalaman kerja terkait bidangnya 
  • Surat rekomendasi dari atasan 
  • Sertifikat pelatihan terkait bidangnya 
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 Lembar (Latar Belakang Merah)

Materi Pelatihan

  • Pre test 
  • Mengidentifikasi sumber dan menilai tingkat pencemaran air limbah 
  • Menentukan penggunaan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • Mengoperasikan instalasi pengelolaan air limbah 
  • Melaksanakan daur ulang olahan air limbah 
  • Mengidentifikikasi bahaya dalam pengolahan air limbah 
  • Melakukan Tindakan keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah
  • Post Test 

Durasi Pelatihan

  • Blended Training total 3 Hari
  • 2 hari pembekalan & 1 Hari Assessment

Ikuti training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) – Sertifikasi BNSP ditempat kami,  untuk memenuhi kebutuhan jumlah Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) – Sertifikasi BNSP yang kompeten dan berlisensi. Silahkan Cek Jadwal Pelatihan 2024 untuk memilih jadwal yang sesuai dengan kebutuhan Anda, atau segera Hubungi kami.

Askha Consulting - Taking You to The Next Level